"Alat peraga kampanye salah satunya videotron, tentu saja kita mempersilakan peserta Pemilu untuk memasang alat peraga kampanye," ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (17/10/2018).
Pemasangan videotron untuk keperluan kampanye harus sesuai dengan aturan. Lokasi videotron kampanye harus sesuai tempat yang diizinkan pemerintah setempat.
"Memasang di tempat-tempat yang diizinkan pemerintah setempat. Alat peraga kampanye tidak berdiri sendiri tapi juga ada pemasangan pemasangan alat peraga kampanye, harus sesuai aturan pemerintah daerah masing-masing," kata Wahyu.
Namun penggunaan videotron untuk kampanye bisa saja melanggar aturan karena lokasi pemasangan yang salah.
"Jadi bisa saja alat peraga kamapanyenya benar, tapi tempatnya salah jadi itu bisa jadi pelanggaran juga karena di tempat yang salah," kata Wahyu.
"Kami sudah menyebarkan juknis selain kita memfasilitasi alat peraga kampanye, kami persilakan peserta pemilu mempersiapkan alat peraga kampanye dengan jumlah yang terbatas," sambungnya.
Soal videotron dan alat peraga kampanye diatur di Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 Pasal 32 dan 34 tentang kampanye.
Terdapat beberapa tempat yang dilarang untuk pemasangan iklan di videotron. Di antaranya lembaga pendidikan, tempat ibadah hingga rumah sakit.
Tempat lain yang dilarang juga akan ditetapkan berdasarkan koordinasi KPU dan pemerintah daerah setempat. Aturan terkait isi dan ukuran videotron terdapat pada pasal 32, sedangkan aturan terkait tempat yang dilarang terdapat pada pasal 34.
Saksikan juga video 'Jokowi Kampanye Pakai Videotron, Prabowo Juga Pengin':
(dwia/dkp)