"Erwin (Erwin Arief/Direktur Manajer PT Rohde and Schwarz) mengatakan itu dari Fahmi (Darmawansyah), satu persen (dari kontrak proyek) atau setara Rp 12 miliar. Saya terima," ucap Fayakhun saat pemeriksaan terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Rabu (17/10/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang itu disebut Fayakhun tidak langsung diterimanya utuh tetapi secara bertahap melalui jasa penukaran uang atau money changer. Sebab, pengiriman uang memang berasal dari luar negeri tetapi Fayakhun tidak memiliki rekening di luar negeri.
"Itu bukan rekening saya. Jadi saya memang punya anak buah, pegawai, namanya Agus. Agus pernah bilang ke saya, 'Pak, kalau butuh rekening di luar negeri, ada teman Agus yang bisa bantu'. Temannya itu ternyata money changer," tutur Fayakhun.
Dalam perkara ini, Fayakhun didakwa menerima suap berupa USD 911.480 atau sekitar Rp 13 miliar dari mantan Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah. Uang suap itu dimaksud agar Fayakhun menambahkan anggaran Bakamla untuk proyek pengadaan satellite monitoring dan drone. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini