"Ya pasti keberatan, karena mekanismenya (untuk membawa surat kuasa) ini kan belum pas," ujar koordinator advokasi dan data pelanggaran TKD Jokowi-Amin, Gelora Tarigan, di Kantor Bawaslu DKI, Jl Danau Agung 3, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (17/20/2018).
Pihaknya mengatakan tidak perlu ada surat kuasa untuk menyelesaikan masalah kampanye. Lantaran fungsi dari tim kampanye adalah mengatur jadwal hingga menghadiri persidangan jika ada yang bermasalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau pengalaman saya waktu pilkada nggak perlu ada surat kuasa. Fungsi dari tim kampanye itu adalah mengatur jadwal kampanye, menghadiri sidang-sidang, seharusnya seperti itu tanpa ada surat kuasa," ucapnya.
Gelora mengatakan, untuk menjadi perwakilan harus dengan surat kuasa itu akan sulit jika kasus yang sama terjadi di daerah-daerah. Terlebih lagi kalau terlapor itu adalah pasangan capres dan wapres.
"Kalau terjadi laporan seperti ini di daerah, logika hukumnya apa kita harus datang ke Itana untuk minta surat kuasa dulu?. Sedangkan jangka waktunya dalam 14 hari harus selesai. Kan akan terjadi suatu kelalaian -kelalaian nantinya," tuturnya.
Gelora mengherankan Jokowi-Amin menjadi terlapor dalam dugaan pelanggaran pemilu yang berkampanye dalam videotron di tempat yang dilarang KPU. Ia mengatakan harus ada penyelidikan terlebih dahulu, lantaran menurutnya tidak mungkin Jokowi-Amin yang langsung memasang.
"Pak Jokowi-Mar'uf itu dia tidak memasang, kok mereka yang dilaporkan. Seharusnya mereka melakukan penyelidikan dulu, siapa si yang memasang, supaya jelas, jadi ini menjadi konsumsi daripada media," katanya.
Dugaan pelanggaran administratif pemilu ini dilaporkan oleh seorang warga, Sahroni yang menemukan Jokowi-Ma'ruf berkampanye melalui tayangan videotron di titik yang dilarang KPU. Tayangan Jokowi-Ma'ruf muncul setelah iklan sukseskan Asian Para Games.
"Ternyata kemudian dalam iklan tersebut saya tersentak kaget kenapa ada namanya (Jokowi-Ma'ruf), pasangan 01 dengan gambar Jokowi-Ma'ruf selaku capres dan cawapres dan ada gambar slogan kampanyenya," ujarnya, Rabu (16/10).
Dia menemukan tayangan videotron tersebut di 15 titik sepanjang Jalan Protokol. Ia mangacu ke 15 titik itu merupakan videotron terlarang untuk dijadikan alat peraga kampanye.
"Dari 23 titik yang dilarang , saya menemukan 15 titik, tapi yang saya sampaikan ke Bawaslu 8 titik. Karna saya anggap sama," tutupnya. (rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini