"Yang jelas videotron itu tidak dipasang oleh tim kampanye atau tim kampanye daerah," kata Wakil Ketua TKN Abdul Kadir Karding saat dihubungi wartawan, Rabu (17/10/2018).
Karding menyebut kemungkinan iklan pada videotron itu dipasang simpatisan Jokowi-Ma'ruf.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyebut videotron sudah terpasang sebelum peraturan Bawaslu dikeluarkan. Karding mengatakan TKN Jokowi-Ma'ruf menaati peraturan yang berlaku.
"Jadi tanggal dia mengeluarkan peraturan itu setelah iklan itu terpasang," kata Karding.
Pelaporan videotron berisi tayangan Jokowi disampaikan ke Bawaslu oleh warga bernama Syahroni. Karding menyebut proses di Bawaslu cukup diwakili kuasa hukum TKN.
"Bayangkan, ada 34 provinsi, ada 500 lebih kabupaten, ada berapa ribu kecamatan itu berpotensi paslon presiden dipanggil kalau ada pelanggaran-pelanggaran di daerah-daerah itu sehingga itu satu ide yang tidak masuk akal dan tidak mengerti hukum kalau harus Pak Jokowi atau KH Ma'ruf yang hadir," tutur Karding.
Saksikan juga video 'Jokowi Diduga Langgar Kampanye di Videotron, TKN Pasang Badan!':
(fdn/fdn)