Sidang Aduan Iklan Videotron Jokowi-Ma'ruf Kembali Ditunda

Sidang Aduan Iklan Videotron Jokowi-Ma'ruf Kembali Ditunda

Eva Safitri - detikNews
Rabu, 17 Okt 2018 12:51 WIB
Foto: Sidang aduan iklan videotron Jokowi-Ma'ruf digelar di Bawaslu DKI. (Eva-detikcom)
Jakarta - Sidang dugaan pelanggaran kampanye videotron Pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin kembali ditunda. Penundaan itu karena adanya kesalahan alamat di surat pemanggilan.

Sidang lanjutan hari ini awalnya dibuka pukul 11.35 WIB, Rabu (17/10/2018), di kantor Bawaslu DKI, Jl Danau Agung 3, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pihak terlapor kembali diwakilkan oleh Koordinator Advokasi dan Data Pelanggaran Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma'ruf DKI Jakarta, Gelora Tarigan.


Kedua pihak sudah hadir dalam ruangan. Namun, perwakilan dari pihak terlapor tidak membawa surat kuasa langsung dari Jokowi-Amin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, pihak pelapor, Sahroni, ingin tetap melanjutkan sidang meski perwakilan terlapor tidak membawa surat kuasa resmi. Sahroni meminta Gelora untuk bertindak sebagai pengunjung.

"Oleh karena sudah dua kali, seharusnya siap. Jadi saya meminta majelis dilanjutkan saja, kami pun meminta (pihak perwakilan terlapor) berpindah di kursi pengunjung sebagaimana di tahapan yang sudah ditentukan," tutur dalam persidangan.


Sementara itu, Gelora keberatan atas permintaan Sahroni untuk memisahkan diri sebagai pengunjung karena tidak membawa surat kuasa. Sebab, menurutnya, surat kuasa itu bukan menjadi masalah.

"Pasti kita keberatan. Fungsi kepada tim kampanye itu mengatur jadwal kampanye, menghadiri sidang meski tanpa ada surat kuasa. Misalnya ada masalah di daerah luar Jakarta masa kita harus minta surat kuasa dulu dari Jokowi-Ma'ruf sedangkan waktu sidang itu singkat," ujar Gelora.

Dia juga mempermasalahkam tujuan surat undangan pemanggilam yang dikirim Bawaslu. Bawaslu mengirim surat ke tim kampanye daerah, makanya Gelora yang merupakan tim kuasa hukum hadir menjadi perwakilan dari pihak terlapor.

"Surat ditujukan kepada Jokowi dan Ma'ruf Amin sebagai pasangan nomor urut 01 ke TKD untuk disampaikan ke Istana itu salah, Seharusnya ke tim kampanye pusat," ujar Gelora.

Menanggapi hal itu, Puadi yang bertindak sebagai Majelis Hakim akan memperbaiki kesalahan alamat dari surat pemanggilan. Sehingga, pihaknya menunda sidang.

"Kita akan kirim kembali surat pemanggilan tersebut ke alamat yang terlapor minta, tolong nanti pihak telapor lampirkan alamat tim kampanye pusat. Sidang dilanjutkan Kamis (18/10) pukul 11.00 WIB," ujarnya.

Sebelumya, Bawaslu telah menggelar sidang serupa, namun sidang tersebut ditunda kemarin. Penundaan ini dikarenakan pelapor, Sahroni, keberatan Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai terlapor diwakili tim kampanye tingkat provinsi.

Pelapor ingin Jokowi-Amin hadir langsung ke sidang Bawaslu DKI atau, kalaupun diwakilkan, haruslah pihak yang memegang surat sebagai kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf.



Saksikan juga video 'Jokowi Diduga Langgar Kampanye di Videotron, TKN Pasang Badan!':

[Gambas:Video 20detik]

(idh/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads