"Saya juga mau ke sana," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Tahan Marpaung saat dimintai konfirmasi, Rabu (17/10/2018).
Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengaku belum mendapatkan informasi rinci soal temuan bekas peluru. "Sedang menunggu info," katanya terpisah.
Belum ada keterangan soal waktu penembakan. Pihak DPR juga melakukan pengecekan.
Sebelumnya terkait peluru nyasar pada Senin (15/10), polisi menetapkan dua orang tersangka berinisial IAW dan RMY. Pelaku menggunakan senjata yang berada di gudang saat berlatih di lapangan tembak.
IAW dan RMY ditetapkan tersangka dengan dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan yakni satu pucuk senjata api jenis glock 17, 9×19 buatan Austria, warna hitam cokelat, 3 buah magazine berikut 3 kotak peluru ukuran 9×19. Selain itu, polisi juga menyita satu pucuk senjata api merek AKAI Costum buatan Austria kaliber 40 warna hitan, dua buah magazine, berikut 1 kotak peluru ukuran 40.
Saksikan juga video 'Ada Dua Lokasi Penembakan di Gedung DPR':
(fdn/tor)