Menanti Langkah PN Pekanbaru Eksekusi Perusak Hutan Rp 16 Triliun

Menanti Langkah PN Pekanbaru Eksekusi Perusak Hutan Rp 16 Triliun

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 17 Okt 2018 11:53 WIB
Ilustrasi (dok.detikcom)
Pekanbaru - Butuh waktu lima tahun lamanya hingga PT Merbau Pelalawan Lestari (MPL) dihukum Rp 16 triliun. Perusahaan itu dinyatakan terbukti merusak hutan di Riau. Palu eksekusi kini ditangan Ketua PN Pekanbaru.

Berikut kronologi kasus tersebut sebagaimana dirangkum detikcom, Rabu (17/10/2018):

2003-2008

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gubernur Riau Rusli Zainal melakukan jual-beli izin fungsi lahan kepada delapan perusahaan, salah satunya PT Merbau Pelalawan Lestari. Hutan di Riau pun dirusak.

26 September 2013

Pemerintah menggugat PT MPL ke PN Pekanbaru. PT MPL diminta mengganti kegiatan rehabilitasi lahan, pengembalian lapisan tanah, penanaman jenis endemik, pemeliharaan, penjarangan, pembebasan, pengayaan jenis flora dan fauna, pemupukan, pemberian bahan organik, pengapuran, dan inokulasi mikroba seluas 5.590 hektare. Total Rp 16 triliun.

3 Maret 2014

PN Pekanbaru menolak gugatan pemerintah.

12 Maret 2014

PN Pekanbaru menghukum Rusli Zainal selama 14 tahun penjara.

28 November 2014

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengajukan banding dan ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.


18 Agustus 2016

KLHK mengajukan kasasi dan dikabulkan. MA memutuskan menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar ganti kerugian lingkungan hidup kepada kepada negara secara langsung dan seketika kepada Penggugat sejumlah Rp 16.244.574.805.000

"Bahwa salah satu asas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 2 huruf f Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 adalah asas kehati-hatian. Asas kehati-hatian dalam Pasal 2 huruf f tersebut diadopsi dari Prinsip ke-15 Deklarasi Rio 1992 yaitu precautionary principle," kata ketua majelis hakim agung Prof Dr Takdir Rahmadi .

Precautionary principle berbunyi:

Untuk melindungi lingkungan hidup, pendekatan keberhati-hatian harus diterapkan oleh negara-negara. Bilamana terhadap ancaman serius atau sungguh-sungguh atau kerugian yang tidak terpulihkan, ketiadaan kepastian ilmiah tidak boleh digunakan sebagai alasan untuk tidak membuat putusan yang mencegah penurunan kualitas lingkungan hidup (order to protect the environment, the precautionary approach shall be widely applied by states according to capabilities. Where there are threats of serious or irreversible damage, lack of full scientific uncertainty shall not be used as a reason for postponing cost-effective measure to prevent environmental degradation)


15 Oktober 2018

Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani mendesak PN Pekanbaru mengeksekusi putusan itu.

"Kami juga meminta Ketua PN Pekanbaru untuk mengeksekusi putusan yang sudah inkrach van gewidjsde untuk kasus perusakan lingkungan yang dilakukan oleh PT Merbau Pelalawan Lestari (MPL)," ujar Rasio. (asp/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads