Panwaslu: Kepsek Terlibat Kampanye Caleg Gerindra Langgar Kode Etik

Panwaslu: Kepsek Terlibat Kampanye Caleg Gerindra Langgar Kode Etik

Arief Ikhsanudin - detikNews
Selasa, 16 Okt 2018 22:18 WIB
Panwaslu Jakarta Barat menerima aduan dugaan pelanggaran caleg Gerindra Moh Arief di SMPN 127 (Foto: dok. Panwaslu Jakarta Barat)
Jakarta - Panwaslu menyebut Kepala SMPN 127 Jakarta Barat Mardiana diduga melanggar kode etik karena terlibat kampanye caleg Gerindra Moh Arief di sekolah.

"Kepala sekolah sudah dimintai klarifikasi, sudah dipanggil, Ibu Mardiana. Klarifikasi terkait sekolah tersebut untuk pelaksanaan acara, jadi sudah sepengetahuan dia," ujar Ketua Panwaslu Jakbar Oding Junaidi saat dihubungi, Selasa (16/10/2018).

Panwaslu menilai Mardiana tidak melakukan pidana kampanye, tapi melanggar kode etik ASN yang mewajibkan netral dalam pemilu. Panwaslu akan mengirim surat rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT





"Setelah kita pelajari, untuk kepala sekolah tidak bisa kita kenakan pidana. Kita sepakat, hasil pleno, agar dibuat rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara. Jalurnya bisa ke sana (karena) sebagai aparatur sipil negara kan langgar kode etik," kata Oding.

Menurut Oding, atas izin Mardiana, caleg DPRD DKI Arief melakukan kampanye di sekolah pada 3 Oktober 2018. Arief, sambung Oding, berorasi dan membagikan sarung serta stiker kampanye.

Atas temuan ini, Panwaslu bersama Gakkumdu melakukan penyelidikan. Polres Metro Jakbar akan menyelidiki kasus tersebut selama 14 hari sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Caleg Arief diduga melakukan pidana pemilu seperti diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Ada dua pasal yang diduga dilanggar Arief.

"Jadi dua (pasal), Pasal 521 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf H tentang kampanye di tempat pendidikan. Kedua Pasal 493 juncto Pasal 280 ayat 2, terkait ikut sertakan aparatur sipil negara dalam kampanye," kata Oding. (aik/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads