"A dan G akan diperiksa, apakah yang bersangkutan mengizinkan atau tidak," kata Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (16/10/2018).
Nico menjelaskan senjata yang dipakai kedua tersangka disimpan di gudang Perbakin. Kedua tersangka juga tidak memiliki izin menggunakan senjata dan bukan anggota Perbakin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain pemilik senjata, polisi akan memeriksa dua orang yang mendampingi latihan menembak kedua tersangka. Polisi ingin mengetahui soal mekanisme latihan di Lapangan Tembak Senayan tersebut.
"Ada yang dampingi, di sini ada inisial H dan S. Yang mendampingi itu adalah orang yang bertugas menyiapkan senjata, membersihkan senjata, ada. Dan ini sedang kami lakukan pemeriksaan terkait mekanisme dan prosedur dalam mendampingi seseorang di sini," ujarnya.
Sebelumnya, peluru nyasar menembus ruangan kerja Wenny Warouw dari Fraksi Gerindra dan ruangan Bambang Heri Purnama dari Golkar sekitar pukul 14.35 WIB. Dari hasil penyelidikan, polisi menyebut peluru yang ditemukan di dua ruangan tersebut identik dengan senjata yang digunakan oleh kedua pelaku.
IAW dan RMY ditetapkan tersangka karena diduga lalai dan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini adalah satu pucuk senjata api jenis Glock 17, 9Γ19 buatan Austria, warna hitam-cokelat, 3 buah magasin berikut 3 kotak peluru ukuran 9Γ19.
Selain itu, polisi menyita satu pucuk senjata api merek AKAI Costum buatan Austria kaliber 40 warna hitam, dua buah magasin, berikut 1 kotak peluru ukuran 40. (knv/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini