"Memang ada pendalaman juga dalam pemeriksaan-pemeriksaan oleh penyidik tersebut terkait dugaan pemberian oleh napi kepada pejabat atau pegawai," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (16/10/2018).
Selain itu, Sri Puguh dicecar penyidik soal pengelolaan lapas dan kapasitasnya sebagai Dirjen Pas. Namun Febri enggan menyebut pemberian itu berasal dan ditujukan kepada siapa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan ini, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap pemberian fasilitas tambahan di sel Lapas Sukamiskin. Tersangka yang diduga sebagai penerima adalah Wahid selaku Kalapas Sukamiskin saat itu dan Hendry Saputra selaku stafnya.
Sementara itu, yang diduga sebagai pemberi adalah narapidana korupsi yang juga suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah, dan Andri Rahmat. KPK menduga Fahmi memberi suap berupa mobil dan uang kepada Wahid untuk mendapatkan fasilitas tambahan di sel. (haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini