Bupati Bekasi Juga Dijerat Gratifikasi, KPK Curigai Penerimaan Lain

Bupati Bekasi Juga Dijerat Gratifikasi, KPK Curigai Penerimaan Lain

Haris Fadhil - detikNews
Selasa, 16 Okt 2018 21:40 WIB
KPK curiga ada penerima lain di kasus suap izin proyek Meikarta selain Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin. (Haris Fadhil/detikcom)
Jakarta - KPK mengatakan bakal mengidentifikasi dugaan penerimaan suap proyek Meikarta selain untuk Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin. Hal itu terkait pasal suap dan gratifikasi yang disangkakan kepada Neneng Hassanah.

"Kami akan terus identifikasi dugaan-dugaan penerimaan apakah terkait dengan perizinan proyek Meikarta atau hal lain," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (16/10/2018).


Neneng Hassanah memang dijerat KPK dengan Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor. Pasal-pasal tersebut bersifat alternatif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk Bupati Bekasi, kami menyangkakan pasal suap, ini Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 atau pasal gratifikasi, Pasal 12 B. Jadi itu adalah pasal-pasal yang sifatnya alternatif," ujarnya.


Dalam perkara ini, KPK menetapkan sembilan orang tersangka, yakni:

Diduga sebagai penerima:

1. Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin,
2. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin,
3. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor,
4. Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan
5. Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.


Diduga sebagai pemberi:

1. Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro,
2. Konsultan Lippo Group Taryadi,
3. Konsultan Lippo Group Fitra Djaja Purnama, dan
4. Pegawai Lippo Group Henry Jasmen.

Para tersangka dari jajaran Pemkab Bekasi itu diduga menerima Rp 7 miliar sebagai bagian dari fee fase pertama yang bernilai total Rp 13 miliar. Duit itu diduga terkait perizinan proyek Meikarta. (haf/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads