"Presiden minta supaya SOP jelas. Misal, begitu terjadi bencana, harus jelas TNI berbuat apa, Polri berbuat apa, BNPB berbuat apa, sekarang kan nggak jelas. Sementara ini nggak ada SOP yang begitu," ujar Willem seusai rapat evaluasi penanganan bencana di Istana Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (16/10/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"SOP yang ada sekarang, peraturan kepala lembaga melakukan tanggap darurat. Itu BNPB. Dalam konteks nasional, menko harus membuat SOP sehingga tanggap darurat itu time response bisa secepat mungkin," kata Willem.
Adalah Menko Polhukam Wiranto dan Menko PMK Puan Maharani yang diminta menjadi leading sector pembuatan SOP. SOP akan dibuat dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana.
"Yang diperintahkan menko. Menko PMK, Menko Polhukam. Lalu untuk dasar buat SOP dasarnya UU 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana," ucap Willem. (dkp/dhn)











































