Rakor Penyidik Polri dan PPNS, Kabareskrim Bicara Modus Kejahatan

Rakor Penyidik Polri dan PPNS, Kabareskrim Bicara Modus Kejahatan

Audrey Santoso - detikNews
Selasa, 16 Okt 2018 18:49 WIB
Foto: Kabareskrim Komjen Arief Sulistyanto. (Audrey-detikcom)
Jakarta - Bareskrim Polri mengadakan rapat koordinasi teknis (Rakornis) Penyidik Polri dan Penyidik PNS (PPNS). Rakornis ini diikuti 34 direktur jenderal (dirjen) di kementerian/lembaga, direktur reserse kriminal khusus (direskrimsus) se-Indonesia serta perwakilan PPNS dari seluruh kementerian/lembaga.

"PPNS yang berada di kementerian/lembaga harus bisa menjadi kekuatan yang efektif untuk mengatasi kompleksitas permasalahan yang menghambat pembangunan nasional," ujar Kabareskrim Komjen Arief Sulistyanto dalam keterangan tertulisnya kepada detikcom, Selasa (16/10/2018).
Rakornis digelar di Auditorium Bidakara, Jakarta Selatan, hari ini. Arief mengatakan peningkatan kemampuan PPNS di bidang penegakan hukum akan menjadi kekuatan yang efektif untuk masyarakat dan negara.

"Pemberdayaan peran dan kemampuan penegakan hukum PPNS dari berbagai bidang tugas kementerian yang meliputi berbagai aspek kehidupan, akan menjadi kekuatan yang efektif dalam menjaga, melindungi dan melestarikan kehidupan masyarakat dan negara dalam mensukseskan pembangunan," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan mengusung tema 'Memperkuat Sinergitas Penyidik Polri dan PPNS untuk mengefektifkan penegakan hukum guna mendukung Pembangunan Nasional', Arief menegaskan sinergitas yang dibangun harus mampu menghilangkan sekat ego sektoral, membangun kemitraan dalam bekerja sama untuk saling mendukung dan memberdayakan.

"Tidak ada cara yang paling efektif selain berkolaborasi membangun sinergitas antara Penyidik Polri dan PPNS," kata Arief.
Arief kemudian mengingatkan modus kejahatan semakin hari semakin berkembang sehingga perlu dilakukan pendekatan multidoors untuk memberi efek deteren terhadap pelaku kejahatan.

"Sebagai contoh dalam penertiban Gunung Botak di Maluku terhadap korporasi yang melakukan penambangan. Diduga telah melakukan beberapa bentuk pelanggaran baik administratif, kejahatan lingkungan, penambangan ilegal, penggunaan bagan berbahaya dan TPPU," jelas Arief

Pada contoh kasus tersebut, imbub Arief, Polri dan PPNS perlu melakukan join investigation karena diperlukan beberapa keahlian dan kompetensi bidang penyidikan. Para peserta menyepakati diadakannya pertemuan rutin, baik ditingkat pusat maupun daerah. (aud/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads