"Sehingga kami bisa menepis bahwa kejadian itu disengaja kemudian ada orang-orang yang ingin membuat kekacauan itu tidak seperti itu," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (16/10/2018).
Nico mengatakan tersangka IAW gugup karena senjata yang dipakainya menggunakan switch customize. IAW tak biasa menggunakan senjata dengan modifikasi seperti itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
IAW saat itu sedang latihan menembak bersama temannya RMY. Keduanya merupakan PNS di Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"PNS Kemenhub, iya dua-duanya," ujarnya.
Selain itu, keduanya juga bukan merupakan anggota Perbakin. Mereka tak memiliki izin untuk menggunakan senjata.
Sebelumnya, peluru nyasar menembus ruangan kerja Wenny Warouw dari Fraksi Gerindra dan ruangan Bambang Heri Purnama dari Golkar sekitar pukul 14.35 WIB. Dari hasil penyelidikan, polisi menyebut peluri yang ditemukan di dua ruangan tersebut identik dengan senjata yang digunakan oleh kedua pelaku.
IAW dan RMY ditetapkan tersangka karena diduga lalai dan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini adalah satu pucuk senjata api jenis glock 17, 9Γ19 buatan Austria, warna hitam cokelat, 3 buah magazine berikut 3 kotak peluru ukuran 9Γ19. Selain itu, polisi juga menyita satu pucuk senjata api merek AKAI Costum buatan Austria kaliber 40 warna hitan, dua buah magazine, berikut 1 kotak peluru ukuran 40. (knv/idh)











































