"Kalau kasus KPK kan urusan mereka, urusan hukum. Tapi kalau urusan investasi, kita harus ya, urus," ujar Luhut di Istana Kepresidenan, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (16/10/2018).
Proyek ini sebelumnya pernah disinggung Luhut pada 29 Oktober 2017. Menurutnya, saat itu disebutkan tidak ada masalah perizinan proyek Meikarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, KPK menetapkan 9 orang tersangka suap perizinan proyek Meikarta. Para tersangka dari jajaran Pemkab Bekasi diduga menerima Rp 7 miliar sebagai bagian dari fee fase pertama yang bernilai total Rp 13 miliar.
Mereka yang jadi tersangka yakni Bupati Bekasi Neneng Hasannah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.
Sedangkan pihak pemberi suap yang menjadi tersangka yakni Direktur Operasional Lippo Group, konsultan Lippo Group Taryadi dan Fitra Djaja Purnama dan pegawai Lippo Group Henry Jasmen. (dkp/fdn)











































