"Jadi I dan R ini mereka belum menjadi anggota Perbakin lalu senjata yang digunakan Glock 17 dan AKAI ini senjata yang disimpan di gudang senjata dan mereka meminjam," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (16/10/2018).
Nico menjelaskan pihaknya masih mendalami soal alasan senjata di gudang tersebut dipinjamkan kepada IAW dan RMY. Sebab, menurut Nico, setiap orang yang menggunakan senjata harus mempunyai izin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, Nico mengatakan dua jenis senjata yang digunakan oleh kedua orang tersangka tersebut milik orang lain. Kedua orang tersangka itu juga tak mempunyai izin untuk menggunakan senjata.
"Nah mereka ini untuk senjata ada suratnya ada suratnya milik AG namun tidak memiliki izin untuk membawa senjata dan menggunakan senjata api lalu pasalnya pasal 1 ayat 1 UU Darurat tadi, jadi sementara itu ya," tuturnya.
IAW dan RMY ditetapkan tersangka dengan dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Barang bukti yang diamankan adalah satu pucuk senjata api jenis glock 17, 9Γ19 buatan Austria, warna hitam cokelat, 3 buah magazine berikut 3 kotak peluru ukuran 9Γ19. Selain itu, polisi juga menyita satu pucuk senjata api merek AKAI Costum buatan Austria kaliber 40 warna hitan, dua buah magazine, berikut 1 kotak peluru ukuran 40. (knv/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini