Kasus bermula oada awal Februari 2017. Sebuah kontainer tertahan Bea Cukai dan tidak bisa keluar pelabuhan. Setelah diurus, kontainer akhirnya bisa keluar dan dikirim ke ruko milik Sutrisno di Auto Part Kemayoran, Kota Tangerang.
Baca juga: Jaksa Agung: Hukuman Mati Harus Dilakukan |
Sutrisno dkk lalu membongkar paket ini untuk mengecek adanya sabu. Di saat yang sama, polisi yang mengintai tidak lengah dan langsung menggerebek mereka. Sutrisno dkk lalu diproses secara hukum.
Pada 1 Agustus 2018, PN Tangerang menjatuhkan hukuman mati kepada Sutrisno. Atas vonis itu, jaksa dan Sutrisno sama-sama mengajukan banding. Apa kata majelis tinggi?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Duduk sebagai ketua majelis Abdul Hamid Pattiradja dengan anggota Agus Herjono dan Hartadi.
Saksikan juga video 'Lima Penyelundup 1,3 Ton Ganja Dituntut Hukuman Mati!':
(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini