Hari ini, Selasa (16/10/2018), Bawaslu sudah menggelar sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan penyampaian pelapor. Namun sidang itu ditunda karena pelapor, warga bernama Syahroni, keberatan Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai terlapor diwakili tim kampanye tingkat provinsi.
Pelapor ingin Jokowi-Amin hadir langsung ke sidang Bawaslu DKI. Atau, kalaupun diwakilkan, haruslah pihak yang memegang surat sebagai kuasa hukum Jokowi-Amin. Sedangkan yang hadir sidang hari ini adalah tim Jokowi-Amin yang memegang SK tim kampanye.
Karena itu, sidang ditunda besok. Bawaslu juga akan kembali mengirim surat kepada pihak Jokowi-Amin.
"(Agenda) sidang tetap penyampaian laporan pelapor kemudian terlapor juga membawa surat kuasa yang dikuasakan oleh pasangan calon tersebut," kata Komisioner Bawaslu DKI, Puadi, kepada wartawan, Selasa (16/10).
Sementara itu, pelapor, Syahroni, menjelaskan dirinya melaporkan Jokowi-Amin terkait tayangan videotron kampanye di 8 titik. Dia mengaku menemukan 15 titik, tapi akhirnya hanya melaporkan 8 titik.
"Itu tentang peraturan di mana menempatkan alat peraga kampanye sesuai keputusan yang berlaku, surat keputusan KPU DKI No 175," ujar Syahroni soal dasar laporannya.
Sejumlah titik videotron yang dilaporkan Syahroni berada di sepanjang Jalan Protokol. Titik tersebut, menurutnya, termasuk 23 alat peraga kampanye yang dilarang oleh KPU.
"Dari 23 titik yang dilarang, saya menemukan 15 titik, tapi yang saya sampaikan ke Bawaslu 8 titik, karena saya anggap sama," tutur Syahroni.
Saksikan juga video 'Jokowi Diduga Langgar Kampanye di Videotron, TKN Pasang Badan!':
(tor/tor)