"Kalaupun saya membantu pasti membantu kerja KPK, berkoordinasi dan bekerja sama dengan KPK agar kasus segera tuntas," kata Denny kepada detikcom mengenai alasannya menjadi kuasa hukum PT MSU, Selasa (16/10/2018).
Guru besar hukum tata negara UGM ini menggawangi kantor hukum Integrity, kepanjangan dari Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society. Denny menjelaskan posisinya tetap mendukung kinerja KPK dalam memberantas korupsi. Apa langkah Denny selanjutnya untuk membela kliennya yang sedang diproses KPK?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak kapan menjadi kuasa hukum PT MSU? "Kita baru sepakati tadi pagi," jawab Denny.
Kasus yang sedang ditangani Denny ini adalah kasus dugaan suap izin proyek properti, dalam hal ini Meikarta. KPK menetapkan 9 tersangka suap perizinan proyek Meikarta. Para tersangka dari jajaran Pemkab Bekasi diduga menerima Rp 7 miliar sebagai bagian dari fee fase pertama yang bernilai total Rp 13 miliar.
Mereka yang jadi tersangka adalah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.
Sedangkan pihak pemberi suap yang menjadi tersangka adalah Direktur Operasional Lippo Group, konsultan Lippo Group Taryadi dan Fitra Djaja Purnama, serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen.
Saksikan juga video 'Begini Kondisi Gedung PUPR Kabupaten Bekasi yang Disegel KPK':
(dnu/fjp)