Gugatan KPK Soal Perkara Perdata Heli AW-101 Tak Diterima

Gugatan KPK Soal Perkara Perdata Heli AW-101 Tak Diterima

Haris Fadhil - detikNews
Selasa, 16 Okt 2018 14:51 WIB
Foto: Ilustrasi oleh Mindra Purnomo/detikcom
Jakarta - Gugatan KPK sebagai pihak ketiga di perkara perdata kasus helikopter AW-101 tidak diterima majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Apa alasannya?

"Dengan alasan gugatan didasarkan atas perjanjian yang dipandang hakim sebagai undang-undang bagi para pihak dan belum ada putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara tipikor helikopter AW-101," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (16/10/2018).

Perkara perdata itu sebelumnya diajukan Irfan Kurnia Saleh yang merupakan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri. Perusahaan itulah yang mengurus pengadaan helikopter AW-101.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Irfan dijerat KPK sebagai tersangka dan perkaranya hingga saat ini masih berlangsung. Namun di tengah penyidikan KPK, Irfan menggugat perdata TNI AU, Kepala Staf TNI AU, Menteri Pertahanan, dan Menteri Keuangan.

Di tengah pengajuan perkara perdata itu, KPK yang merasa berkepentingan mengajukan gugatan intervensi. Namun gugatan KPK malah tidak diterima.

"KPK menghargai putusan pengadilan ini, meskipun kami menilai ada sejumlah risiko yang dapat semakin merugikan keuangan negara jika gugatan perdata ini nanti dikabulkan oleh hakim," ujarnya.


Saksikan juga video 'Pengadaan Heli AW 101 Berujung Korupsi':

[Gambas:Video 20detik]

(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads