Aturan mengenai KJP tercantum dalam Pergub Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kartu Jakarta Pintar Plus. Sementara besaran KJP Plus diatur dalam Kepgub Nomor 825 Tentang Besaran KJP Plus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dinas Pendidikan mengatakan, dana yang bisa ditunaikan dapat digunakan untuk biaya transportasi dan biaya buku. KJP Plus didistribusikan melalui Bank DKI.
"Ada biaya rutin itu untuk transportasi, jajan. Ada biaya berkala itu awal tahun nih, buat beli buku, beli sepatu," kata Sekretaris Dinas Pendidikan DKI, Susi Nurhati, saat dihubungi, Kamis (30/5/2018).
Dana KJP Plus yang bisa ditunaikan juga harus dilakukan syarat-syarat tertentu. Hal tersebut diatur dalam Pergub yang harus menyertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab dan melampirkan surat kuasa.
Pencairan KJP Plus tahap kedua saat ini masih dalam tahap verifikasi. Pemprov DKI masih melakukan pendataan siswa yang berhak mendapatkan KJP Plus.
"KJP Plus tahap dua masih verifikasi," kata Kepala Unit Pelaksana (UP) Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Disdik DKI Jakarta, Nahdiana," saat dikonformasi, Minggu (14/10/2018).
Berikut rincian besaran Kartu Jakarta Pintar Plus:
A. Biaya Pendukung Personal pada Sekolah Negeri dan Swasta
SD
Biaya Rutin/bulan: Rp 135.000
Biaya Berkala/bulan: Rp 115.000
SMP
Biaya Rutin/bulan: Rp 185.000
Biaya Berkala/bulan: Rp 115.000
SMA
Biaya Rutin/bulan: Rp 235.000
Biaya Berkala/bulan: Rp 185.000
SMK
Biaya Rutin/bulan: Rp 235.000
Biaya Berkala/bulan: Rp 215.000
PKBM
Biaya Rutin/bulan: Rp 185.000
Biaya Berkala/bulan: Rp 115.000
B. Biaya Penyelenggaraan Pendidikan
SD: Rp 130.000/bulan
SMP: Rp 170.000/bulan
SMA: Rp 290.000/bulan
SMK: Rp 240.00p/bulan
C. Biaya Persiapan Masuk Perguruan Tinggi
SMA/SMK/Sederajat Kelas 12: Rp 500.000
D. Biaya Sertifikasi Profesi
SMK: Rp 500.000
E. Peserta Didik SKP/LKP
Rp 1.800.000/6 bulan (fdu/bag)











































