Anies dan Janji KJP Plus yang Bisa Ditarik Tunai

Setahun Gubernur Anies

Anies dan Janji KJP Plus yang Bisa Ditarik Tunai

Muhammad Fida Ul Haq - detikNews
Selasa, 16 Okt 2018 14:38 WIB
Anies Baswedan di Balai Kota. Foto: Indra Komara/detikcom
Jakarta - Gubernur DKI Anies Baswedan berjanji menghadirkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang melengkapi KJP pemerintahan sebelumnya. Melalui KJP Plus, terdapat kelebihan yaitu bisa ditunaikan dan memberikan siswa SMA Rp 500 ribu untuk biaya les persiapan ke Perguruan Tinggi.

Aturan mengenai KJP tercantum dalam Pergub Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kartu Jakarta Pintar Plus. Sementara besaran KJP Plus diatur dalam Kepgub Nomor 825 Tentang Besaran KJP Plus.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KJP Plus diberikan dua kali, pada awal perencanaan APBD 2018. Pada semester pertama, terdapat KJP Plus diperuntukkan bagi 680.046 penerima lama dan 124.969 penerima baru.

Dinas Pendidikan mengatakan, dana yang bisa ditunaikan dapat digunakan untuk biaya transportasi dan biaya buku. KJP Plus didistribusikan melalui Bank DKI.

"Ada biaya rutin itu untuk transportasi, jajan. Ada biaya berkala itu awal tahun nih, buat beli buku, beli sepatu," kata Sekretaris Dinas Pendidikan DKI, Susi Nurhati, saat dihubungi, Kamis (30/5/2018).

Dana KJP Plus yang bisa ditunaikan juga harus dilakukan syarat-syarat tertentu. Hal tersebut diatur dalam Pergub yang harus menyertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab dan melampirkan surat kuasa.



Pencairan KJP Plus tahap kedua saat ini masih dalam tahap verifikasi. Pemprov DKI masih melakukan pendataan siswa yang berhak mendapatkan KJP Plus.

"KJP Plus tahap dua masih verifikasi," kata Kepala Unit Pelaksana (UP) Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Disdik DKI Jakarta, Nahdiana," saat dikonformasi, Minggu (14/10/2018).

Berikut rincian besaran Kartu Jakarta Pintar Plus:

A. Biaya Pendukung Personal pada Sekolah Negeri dan Swasta

SD
Biaya Rutin/bulan: Rp 135.000
Biaya Berkala/bulan: Rp 115.000

SMP
Biaya Rutin/bulan: Rp 185.000
Biaya Berkala/bulan: Rp 115.000

SMA
Biaya Rutin/bulan: Rp 235.000
Biaya Berkala/bulan: Rp 185.000

SMK
Biaya Rutin/bulan: Rp 235.000
Biaya Berkala/bulan: Rp 215.000

PKBM
Biaya Rutin/bulan: Rp 185.000
Biaya Berkala/bulan: Rp 115.000

B. Biaya Penyelenggaraan Pendidikan

SD: Rp 130.000/bulan
SMP: Rp 170.000/bulan
SMA: Rp 290.000/bulan
SMK: Rp 240.00p/bulan

C. Biaya Persiapan Masuk Perguruan Tinggi

SMA/SMK/Sederajat Kelas 12: Rp 500.000

D. Biaya Sertifikasi Profesi

SMK: Rp 500.000

E. Peserta Didik SKP/LKP

Rp 1.800.000/6 bulan (fdu/bag)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads