Pengembang Meikarta Dukung KPK Usut Tuntas Kasus Suap

Pengembang Meikarta Dukung KPK Usut Tuntas Kasus Suap

Danu Damarjati - detikNews
Selasa, 16 Okt 2018 14:26 WIB
Pembangunan proyek Meikarta/Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - KPK menetapkan 9 orang tersangka dari Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin hingga bos Lippo Group Billy Sindoro. PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) anak usaha Lippo Group, selaku pengembang Meikarta akan melakukan investigasi internal.

"Meskipun KPK baru menyatakan dugaan, kami sudah sangat terkejut dan amat menyesalkan kejadian tersebut. Langkah pertama kami adalah, PT MSU langsung melakukan investigasi internal yang independen dan obyektif untuk mengetahui apa sebenarnya fakta yang terjadi," ujar kuasa hukum PT MSU, Denny Indrayana dalam keterangan tertulis, Selasa (16/10/2018).




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Denny menegaskan, PT MSU akan melakukan tindakan tegas terkait dugaan penyimpangan termasuk kasus dugaan suap yang ditangani KPK. Sanksi bagi pihak yang melakukan penyimpangan akan diberikan sesuai ketentuan hukum kepegawaian yang berlaku.

"Selanjutnya, perlu juga kami tegaskan, bahwa kami menghormati dan akan mendukung penuh proses hukum di KPK, serta akan bertindak kooperatif membantu kerja KPK untuk mengungkap tuntas kasus dugaan suap tersebut," sambungnya.

KPK menetapkan 9 orang tersangka suap perizinan proyek Meikarta. Para tersangka dari jajaran Pemkab Bekasi diduga menerima Rp 7 miliar sebagai bagian dari fee fase pertama yang bernilai total Rp 13 miliar.






Mereka yang jadi tersangka yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.

Sedangkan pihak pemberi suap yang menjadi tersangka yakni Direktur Operasional Lippo Group, konsultan Lippo Group Taryadi dan Fitra Djaja Purnama dan pegawai Lippo Group Henry Jasmen.


Saksikan juga video 'Bupati Bekasi dan Direktur Lippo Jadi Tersangka Suap Meikarta':

[Gambas:Video 20detik]

(fdn/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads