"Polres Siak telah menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap kedua kepada Kejaksaan Negeri Siak dalam perkara perusakan cagar budaya atau perusakan fisik Istana Siak," kata Kapolres Siak, Ahmad David kepada wartawan, Selasa (16/10/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita juga sudah lengkapi surat pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka," kata Ahmad.
Dalam kasus ini, tersangka dikenakan pasal 66 ayat (1) Jo pasal 66 105, UU RI Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya dan UU No 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan.
Sebagaimana diketahui, kasus pembakaran Istana Siak ini terjadi pada 8 Januari 2018 lalu. Pelaku membakar di ruangan patung yang ada di Istana Siak bukti sejarah kesultanan Islam di Riau.
Pelaku Said Abdullah (41) merupakan warga yang tinggal di Pekanbaru. Statusnya sebagai honorer di salah satu instanasi Pemprov Riau.
(cha/rvk)