"Tersangka dalam kasus suap terkait perizinan Meikarta masih dalam proses pemeriksaan di KPK," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (16/10/2018).
Neneng tiba di gedung KPK sekitar pukul 23.25 WIB, Senin (15/10) malam. Dia ditangkap KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Billy Sindoro dibawa ke KPK pada pukul 23.39 WIB, Senin (15/10), setelah ditangkap. Sedangkan Neneng Rahmi menyerahkan diri ke KPK sekitar pukul 04.00 WIB.
"Dari sejumlah bukti dan konfirmasi para saksi dan tersangka, dugaan pemberian pada Bupati semakin menguat terkait perizinan ini. Termasuk pertemuan-pertemuan yang pernah dilakukan dengan pihak swasta dalam pengurusan izin," ujar Febri.
Dalam kasus suap perizinan Meikarta, KPK menetapkan sembilan tersangka dalam kasus tersebut. Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dkk diduga menerima uang suap Rp 7 miliar. Commitment fee yang dijanjikan Bos Lippo dkk sebesar Rp 13 miliar dari proyek tersebut.
Berikut ini orang-orang yang ditetapkan sebagai tersangka:
- Tersangka diduga pemberi
Billy Sindoro (Direktur Operasional Lippo Group), Taryadi (konsultan Lippo Group), Fitra Djaja Purnama (konsultan Lippo Group), Henry Jasmen (pegawai Lippo Group)
- Tersangka pihak diduga penerima
Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor, Dewi Tisnawati (Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi), dan Neneng Rahmi (Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi).
Saksikan juga video 'Bupati Bekasi dan Direktur Lippo Group Tiba di KPK':
(haf/fdn)











































