"Itu kekhawatiran berlebihan, kalau ASN sudah diatur oleh undang-undang dan para bupati dan kepala daerah paham aturannya," kata Sekjen NasDem Johnny G Plate di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (16/10/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Para bupati, presiden, calon presiden biarkan mereka bertugas sebagaimana tugasnya. Jangan menghambat jalannya pemerintahan daerah. Undang-undang memberikan kewenangan kepada mereka, tetapi Bawaslu mengawasi bukan menghambat jalannya pemerintahan daerah. Kalau mau tahu itu tanya ke tim kampanye, kami akan memberikan penjelasan," ujar Johnny.
Sebelumnya, Bawaslu Riau terus menindaklanjuti terhadap 11 orang kepala daerah terkait deklarasi dukungan ke Jokowi-Ma'ruf Amin di Aryaduta, Pekanbaru. Sebelas kepala daerah itu akan dipanggil pada Rabu (17/10) dan Kamis (18/10).
"Terkait kehadiran dan pernyataan dukungan yang mengatas namakan gubernur terpilih dan bupati/wali kota se-Riau yang menanda tangani pernyataan dukungan kepada salah Satu Capres/ Cawapres Pemilu tahun 2019, Bawaslu Riau telah menjadwalkan pemanggilan. Dimulai dari Syamsuar, gubernur terpilih kemudian berturut-turut beberapa orang bupati/wali kota se Riau," kata Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan dalam siaran persnya, Minggu (14/10).
Saksikan juga video 'Tjahjo Minta Kepala Daerah Pro-Jokowi Penuhi Panggilan Bawaslu':
(tsa/rvk)











































