Kasus bermula saat seorang pengacara, Mulyadi, memarkir Nissan X-Trail nopol B-29-Zul di depan PN Jakpus pada 10 November 2015. Kala itu, parkiran di dalam area gedung PN Jakpus sudah penuh, sehingga ia memarkirkan mobilnya di Jalan Gajah Mada. Padahal di jalan itu ada tanda larangan parkir.
Saat selesai beracara di pengadilan, ia kaget saat kembali ke Jalan Gajah Mada. Sebab, kendaraan operasional kantornya itu sudah tidak ada di tempat semula.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas kejadian itu, Mulyadi menggugat Pemprov DKI Jakarta. Mulyadi menilai Pemprov DKI telah melanggar Pasal 97 ayat 4 PP 43/1993 yang berbunyi:
Dalam melakukan pemindahan kendaraan sebagaimana dimaksud, petugas yang berwenang harus memberitahukan kepada pemilik atau pemegang kendaraan.
Mulyadi mengajukan gugatan materiil Rp 186 juta dan kerugian imateriil Rp 2,5 miliar.
Pada 14 Februari 2017, PN Jakpus mengabulkan gugatan itu. PN Jakpus memutuskan Gubernur DKI dkk telah melakukan perbuatan melawan hukum dan membayar ganti rugi Rp 186 juta.
Pada 19 Oktober 2017, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menguatkan putusan tersebut. Duduk sebagai ketua majelis Johanes Suhadi dengan anggota Amir Maddi dan I Nyoman Adi Juliasa.
Atas dua putusan itu, Gubernur DKI dkk tidak terima dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?
"Tolak," demikian lansir panitera MA, Selasa (16/10/2018).
Perkara nomor 2010 K/PDT/2018 diadili oleh Yakup Ginting dengan anggota Maria Anna Samiyati dan Yunus Wahab. Duduk sebagai Panitera Pengganti Aryaniek Andayani dan diketuk dalam sidang pada 18 September 2018.
Saksikan juga video 'Ricuh! Petugas Dishub Dikeroyok Saat Razia Parkir Liar':
(asp/rvk)