3 Fraksi Belum Sepakat Perubahan Tata Tertib DPR, Paripurna Diskors

3 Fraksi Belum Sepakat Perubahan Tata Tertib DPR, Paripurna Diskors

Tsarina Maharani - detikNews
Selasa, 16 Okt 2018 12:07 WIB
Foto: Ilustrasi rapat DPR. (Lamhot Aritonang-detikcom)
Jakarta - Rapat paripurna DPR diskors selama 30 menit. Sebab, ada tiga fraksi yang belum menyepakati soal perubahan ketiga atas Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib.

Rapat digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/10/2018). Wakil Ketua DPR Utut Adianto selaku pemimpin rapat siang ini, memutuskan menskors paripurna pada pukul 11.40 WIB.
Tiga fraksi yang tidak menyetujui perubahan Tata Tertib ialah Golkar, PKB, dan PKS. Ketiganya meminta waktu untuk mendiskusikan perubahan tersebut.

"Kami meminta waktu untuk melakukan diskusi," kata anggota DPR F-Golkar, Aziz Syamsuddin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perubahan Tata Tertib DPR No 1/2014 itu dibacakan Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas. Supratman menyebut pembahasan perubahan Tata Tertib telah dilakukan secara mendalam di Panja.

"Tentang Tata Tertib telah dibicarakan secara mendalam dan intensif. Pembahasan sudah dibahas di Panja secara mendalam," ujar dia.


Rapat paripurna hari ini mengagendakan dua hal. Agenda pertama ialah pendapat fraksi-fraksi atas RUU usul inisiatif anggota tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Rapat dilanjutkan dengan pendapat fraksi-fraksi terhadap perubahan ketiga atas Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib. Kemudian rapat dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.


Saksikan juga video 'Duh! Banyak Bangku Kosong di Rapat Paripurna DPR':

[Gambas:Video 20detik]

(tsa/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads