4.000 Orang Dipulangkan Terkait Tambang Emas Ilegal di Pulau Buru

4.000 Orang Dipulangkan Terkait Tambang Emas Ilegal di Pulau Buru

Audrey Santoso - detikNews
Selasa, 16 Okt 2018 11:39 WIB
Ilustrasi garis polisi (Ari Saputra/detikcom)
Pulau Buru - Polri bersama TNI dan Pemerintah Provinsi (Pemprov Maluku) menertibkan tambang emas ilegal di Gunung Botak, Pulau Buru, Maluku. Ribuan tenda yang menjadi tempat istirahat para penambang dihancurkan.

Kabareskrim Polri Komjen Arief Sulistyanto mengatakan, dalam kasus ini, Bareskrim membantu menyelidiki pelaku yang menunjang beroperasinya penambangan ilegal itu. Jumlah penambang ilegal itu mencapai 4.000 orang.

"Dari hasil inventarisasi tim Bareskrim, jumlah penambang ilegal kurang-lebih 4.000-an orang. Saat ini sudah berhasil dipulangkan dengan operasi terpadu," kata Arief dalam keterangan tertulis, Selasa (16/10/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sebagian besar penambang berasal dari luar Maluku. Penambangan ilegal ini diduga di-backup oleh oknum masyarakat adat.

"Diduga di-backup oknum masyarakat adat. Penambang sebagian besar warga pendatang, terbesar dari Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara," sambung Arief.

Arief juga menuturkan dugaan keterlibatan tiga perusahaan, yakni PT BPS, PT PIP, dan PT 3S, karena melakukan kegiatan yang tak sesuai dengan izin usahanya.

"(Perusahaan) memiliki perizinan pada 2016 untuk penataan dan pemulihan lingkungan bekas pertambangan, pemanfaatan hasil pemulihan lingkungan bekas pertambangan, IUP (izin usaha pertambangan) operasi produksi khusus olah dan pemurnian mineral emas dan IUP operasi untuk penjualan mineral emas," ujar Arief.


Namun yang ditemukan penyidik di lapangan adalah tidak ada kegiatan pemulihan dan penataan lingkungan sesuai dengan yang tertera pada surat izin usaha. Arief menambahkan kegiatan yang difokuskan di lokasi adalah pengolahan pemurnian emas.

"Pelanggaran yang ditemukan, kegiatan yang sedang dilakukan saat pengecekan tidak ada pemulihan dan penataan lingkungan. Lebih terfokus pada kegiatan proses pemurnian yang diduga tidak sesuai ketentuan," ungkap Arief.

Hasil penyelidikan tim Bareskrim juga menduga adanya keterlibatan pejabat setempat yang menyalahgunakan wewenang dalam proses penerbitan izin yang tak sesuai dengan ketentuan.

"Diduga proses penerbitan tak sesuai ketentuan, penyalahgunaan wewenang oleh pejabat yang berwenang," tutur Arief.

Kegiatan penertiban di Gunung Botak dilakukan pasukan gabungan Polres Pulau Buru, Kodim 1506 Namlea, Kompi 3 Batalyon A Brimob Daerah, dan Satpol PP Kabupaten Buru dalam dua tahap, yaitu pada Sabtu (13/10) dan hari ini.

Arief mengatakan kedatangan aparat membuat para penambang berbenah meninggalkan lokasi Gunung Botak. Dia juga menambahkan kegiatan penertiban berjalan secara persuasif.

"Kegiatan (penertiban) selesai pukul 17.00 WIT. Rencananya akan tetap disosialisasikan untuk tidak naik kembali, melakukan kegiatan Tahap II Pembersihan Gunung Botak hari ini," jelas Arief. (aud/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads