Diciduk KPK, Bupati Bekasi Sempat Nasihati Anak Buah Hati-hati

Diciduk KPK, Bupati Bekasi Sempat Nasihati Anak Buah Hati-hati

Isal Mawardi - detikNews
Selasa, 16 Okt 2018 10:54 WIB
KPK menangkap Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin /Foto: Ari Saputra
Jakarta - Bupati Bekasi, Jawa Barat, Neneng Hassanah Yasin, mengaku sempat menasihati anak buahnya agar berhati-hati. Namun akhirnya Bupati Neneng diciduk KPK karena menjadi tersangka suap Meikarta.

Nasihat ini disampaikan Bupati Bekasi kepada Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.

"Awal tahun sudah saya wanti-wanti ke Bu Tina (Kasi Bidang Tata Ruang PUPR Kab. Bekasi), Bu Neneng (Kabid Tata Ruang PUPR Kab, Bekasi) saya juga sudah imbau hati-hati," kata Bupati Neneng kepada wartawan saat ditemui di Pemkab Bekasi, Cikarang, Senin (15/10).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Neneng saat ditanya operasi tangkap tangan (OTT) KPK, mengaku tak tahu menahu kasus yang membelit anak buahnya. Neneng mengaku sedang berada di rumah saat OTT digelar KPK pada Minggu (14/10).


Bupati Bekasi Neneng saat diwawancarai soal OTT KPK pada Senin (15/10) sore. Neneng akhirnya diciduk KPK dan ditetapkan sebagai tersangka suap MeikartaBupati Bekasi Neneng saat diwawancarai soal OTT KPK pada Senin (15/10) sore. Neneng akhirnya diciduk KPK dan ditetapkan sebagai tersangka suap Meikarta Foto: Isal Mawardi-detikcom




"Saya tahunya pas Magrib (kemarin) lagi di rumah. Dari kabar beredar saja di internet. Bener-bener nggak tahu saya, saya sudah wanti-wanti," sambungnya.

Bupati Bekasi Neneng akhirnya diciduk KPK pada Senin (15/10) malam. Neneng juga ditetapkan sebagai tersangka suap.





KPK menetapkan 9 orang tersangka suap perizinan proyek Meikarta. Selain Bupati Bekasi, KPK juga menetapkan sejumlah pejabat Pemkab Bekasi sebagai tersangka.

Mereka yang jadi tersangka yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.

Para tersangka dari jajaran Pemkab Bekasi diduga menerima Rp 7 miliar sebagai bagian dari fee fase pertama yang bernilai total Rp 13 miliar.

Sedangkan pihak pemberi suap yang menjadi tersangka yakni Direktur Operasional Lippo Group, konsultan Lippo Group Taryadi dan Fitra Djaja Purnama dan pegawai Lippo Group Henry Jasmen.

(fdn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads