Pantauan detikcom, Dahnil tiba di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (16/10/2018) pukul 10.00 WIB. Dia didampingi sejumlah pengacara.
Dahnil mengaku memenuhi panggilan penyidik dengan gembira. Dia merasa sudah biasa dipanggil polisi untuk dimintai keterangan, termasuk dalam kasus Novel Baswedan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang jelas, hari ini saya datang dengan gembira dan seperti biasa saya juga suka kok dipanggil-panggil begini, kemarin juga dalam kasus Novel tiba-tiba, nggak tahu juntrungannya dari mana, tiba-tiba kemudian saya dipanggil, hari ini saya dipanggil. Tentu saya dengan senang hati, dengan gembira melayani pertanyaan dari penyidik," ujar dia.
Dahnil juga siap membeberkan sejumlah informasi penting seusai pemeriksaan. Namun dia tak menjelaskan detail mengenai informasi penting yang dimaksud.
"Nanti setelah ini, akan sampaikan ada yang luar biasa penting, dan nanti luar biasa penting itu akan saya sampaikan," ujarnya.
Dahnil juga mengatakan pemanggilan terhadap dirinya telah diketahui capres Prabowo Subianto.
"Tentu, Pak Prabowo tahu," imbuhnya.
Sebelum Dahnil, polisi juga sudah memeriksa Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang. Nanik juga diperiksa sebagai saksi kasus hoax Ratna Sarumpaet.
Polisi juga sudah memeriksa Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Amien Rais, serta Plt Kadisparbud DKI Asiantoro. Ikut juga diperiksa driver dan staf Ratna Sarumpaet.
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka penyebaran berita bohong alias hoax untuk membuat keonaran. Ratna disangkakan dengan UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE.
Ratna menjadi tersangka setelah polisi menerima laporan soal hoax penganiayaan. Ratna memang mengakui kebohongannya setelah polisi membeberkan fakta-fakta penelusuran isu penganiayaan.
Saksikan juga video 'Ratna Sarumpaet cs Bisa Diancam Pidana 10 Tahun':
(knv/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini