Rapat digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/10/2018). Menurut jadwal resmi, rapat dimulai pukul 10.00 WIB.
Agenda pertama ialah pendapat fraksi-fraksi atas RUU usul inisiatif anggota tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan telah disahkan Badan Legislasi (Baleg) DPR sebagai usul inisiatif DPR pada Kamis (13/9). RUU ini terdiri dari 10 Bab dan 169 pasal.
RUU tidak hanya mengatur pendidikan agama Islam, seperti pesantren dan madrasah diniyah, tapi juga pendidikan semua agama resmi di Indonesia. (tsa/mae)