"Partai Golkar prihatin atas ditetapkannya Sdr Neneng Hasanah yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan keterlibatan suap proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi," ujar Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/10/2018).
Golkar, kata Ace, akan memberikan sanksi tegas terhadap Neneng yang juga Ketua DPD Golkar Bekasi. Bupati Bekasi itu akan dinon-aktifkan dari kepengurusan Partai Golkar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI itu meminta kepada seluruh kader Golkar untuk terus menjaga marwah Partai Golkar. Dia juga mengingatkan seluruh kader, terutama para kepala daerah maupun anggota DPR dan DPRD, untuk tidak melanggar hukum.
"Tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum antara lain korupsi yang dapat merusak citra Partai Golkar dan merusak kepercayaan rakyat dalam menghadapi Pemilu 2019 yang sudah di depan mata," kata Ace.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan sembilan orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (15/10/2018).
Saksikan juga video 'Bupati Bekasi dan Direktur Lippo Group Tiba di KPK':
(mae/nkn)











































