Ditangkap, Bos Lippo Billy Tersangka Suap Meikarta Tiba di KPK

Ditangkap, Bos Lippo Billy Tersangka Suap Meikarta Tiba di KPK

Faiq Hidayat - detikNews
Senin, 15 Okt 2018 23:49 WIB
Bos Lippo Group Billy Sindoro, tersangka suap Meikarta, digelandang ke KPK. (Faiq Hidayat/detikcom)
Jakarta - KPK menangkap Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro. Tersangka kasus dugaan suap proyek Meikarta itu digelandang ke gedung KPK.

Pantauan detikcom di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Billy Sindoro tiba pada pukul 23.39 WIB, Senin (15/10/2018). Billy dikawal penyidik saat masuk lobi gedung KPK. Billy mengenakan jas berwarna biru tua menuju ruang pemeriksaan.

Billy tidak banyak bicara saat ditanyai wartawan. Dia hanya tersenyum saat berjalan.

Dalam kasus suap perizinan Meikarta, KPK menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus tersebut. Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dkk diduga menerima uang suap Rp 7 miliar. Commitment fee yang dijanjikan Bos Lippo dkk sebesar Rp 13 miliar dari proyek tersebut.

Berikut orang-orang yang ditetapkan sebagai tersangka:

- Tersangka diduga pemberi

Billy Sindoro (Direktur Operasional Lippo Group), Taryadi (konsultan Lippo Group), Fitra Djaja Purnama (konsultan Lippo Group), Henry Jasmen (pegawai Lippo Group)

Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP

- Tersangka pihak diduga penerima

Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Najor, Dewi Tisnawati (Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi), dan Neneng Rahmi (Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (fai/fdn)




Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads