"Kegiatan tangkap tangan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari informasi masyarakat yang diterima KPK hingga dilakukan proses penyelidikan sejak sekitar November 2017," Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumlah pers di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (15/10/2018).
Baca juga: KPK Tunjukkan Barbuk OTT Meikarta |
Dalam kasus ini, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di dua lokasi, yakni Kabupaten Bekasi dan Surabaya. OTT dilakukan secara paralel pada Minggu (14/10) siang hingga Senin (15/10) dini hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, KPK bergerak secara paralel hingga akhirnya menangkap sembilan orang terkait kasus suap izin proyek Meikarta. Satu orang yang ditangkap namun tak ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Daryanto.
Commitment fee dalam kasus suap dari pihak Meikarta ini sejumlah Rp 13 miliar. Namun realisasi pemberian suap yang sudah diberikan sekitar Rp 7 miliar.
Baca juga: Mengapa Bupati Bekasi Baru Ditangkap KPK? |
Dalam kasus ini, pihak pemberi yang ditetapkan sebagai tersangka suap adalah Billy Sindoro (Direktur Operasional Lippo Group), Taryadi (konsultan Lippo Group), Fitra Djaja Purnama (konsultan Lippo Group), dan Henry Jasmen (pegawai Lippo Group).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan pihak penerima yang ditetapkan sebagai penerima adalah Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Najor, Dewi Tisnawati (Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi), dan Neneng Rahmi (Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (jbr/fdn)