"Salah satu pihak yang diduga sebagai pelaku dalam perkara ini adalah seorang yang pernah dijatuhi vonis bersalah dalam kasus suap terhadap anggota KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha), kasus di KPK juga," ujar Wakil Ketua KPK Laode Syarif dalam konferensi pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (15/10/2018).
Billy Sindoro menjadi satu dari sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Meski begitu, KPK belum menahan Billy dan memintanya menyerahkan diri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK sangat menyesalkan korupsi terkait kewenangan kepala daerah kembali terjadi dan salah satu pihak yang terlibat justru pejabat yang seharusnya bertugas untuk mempermudah proses perizinan melalui kebijakan pelayanan perizinan terpadu di Bekasi," ucap Syarif.
Billy Sindoro pada 2009 divonis 3 tahun penjara karena terbukti menyuap anggota KPPU, M Iqbal. Keduanya tertangkap tangan di sebuah hotel di bilangan Jakarta Pusat saat transaksi suap dilakukan. Suap itu terkait monopoli PT Direct Vision yang menaungi Astro atas penayangan Liga Inggris. (elz/fdn)