"Jadi kami sekali lagi ingin mengharapkan kepada khalayak ramai agar yang belum (diamankan), yaitu BS dan NR (Neneng Rahmi, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi), diharapkan segera untuk menyerahkan diri di kantor KPK," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (15/10/2018).
Selain itu, KPK mengingatkan pihak lain terkait perkara ini agar tidak berupaya merusak bukti, mempengaruhi saksi-saksi, atau melakukan upaya-upaya yang menghambat proses penegakan hukum. Sebab, menghalangi penyidikan bisa dijerat pidana.
"Karena perlu lagi kami ingatkan bahwa risiko pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk Bupati sedang dijemput dan dibawa ke KPK," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.
KPK sudah mengumumkan penetapan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin menjadi tersangka. Selain Neneng, Direktur Operasional Lippo Group juga menjadi tersangka pemberi suap dan Neneng Rahmi sebagai penerima suap. (idh/idh)