"Diduga pemberian terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare ini dibagi ke dalam tiga fase, yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (15/10/2018).
Syarif mengatakan pemberian suap diduga dilakukan bukan yang pertama kalinya. Jumlah suap yang diberikan diperkirakan sekitar Rp 7 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Total commitment fee dalam kasus ini sebesar Rp 13 miliar. Suap diberikan kepada dinas-dinas tersebut untuk berbagai izin pembangunan proyek Meikarta.
"Keterkaitan sejumlah dinas dalam proses perizinan karena proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan, sehingga dibutuhkan banyak perizinan, di antaranya rekomendasi penanggulangan kebakaran, amdal, banjir, tempat sampah, hingga lahan makam," paparnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Selain Neneng, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro juga menjadi tersangka pemberi suap.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan sembilan orang sebagai tersangka," ujar Syarif.
Berikut orang-orang yang ditetapkan sebagai tersangka:
Tersangka diduga pemberi
Billy Sindoro (Direktur Operasional Lippo Group), Taryadi (konsultan Lippo Group), Fitra Djaja Purnama (konsultan Lippo Group), Henry Jasmen (pegawai Lippo Group)
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Tersangka pihak diduga penerima
Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Najor, Dewi Tisnawati (Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi), dan Neneng Rahmi (Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (jbr/fdn)