"Kita berikan waktu tiga hari untuk melengkapi syarat calon, ya," ujar komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2018).
Ilham mengatakan putusan Bawaslu menyatakan eks napi korupsi yang bisa maju pada Pemilu 2019 memenuhi syarat pencalonan. Ilham juga mengatakan KPU telah meminta KPU provinsi menerima dan memverifikasi kelengkapan data caleg.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang kita sedang menyurati KPU provinsi, untuk menerima mereka dan diverifikasi kelengkapan mereka," sambungnya.
Ilham mengatakan waktu tiga hari yang diberikan KPU terhitung mulai besok, Selasa (16/10). Hal ini dikarenakan Bawaslu meminta KPU menjalankan putusan paling lambat tiga hari setelah putusan dibacakan.
"Tiga hari terhitung sejak esok. Karena tiga hari dari Bawaslu, Bawaslu memerintahkan tiga hari paling lambat untuk (KPU) menyelesaikan atau untuk melaksanakan. Berarti kita hitung besok untuk kita," tuturnya.
Baca juga: 7 Caleg DPD Eks Napi Korupsi Masuk DCT |
Sebelumnya, Bawaslu memutuskan gugatan caleg eks napi korupsi. Sebanyak lima eks napi korupsi diputuskan dapat maju sebagai caleg.
Bawaslu memutuskan gugatan Ririn Rosyana dari Provinsi Kalimantan Tengah pada 9 Oktober 2018. Sedangkan gugatan La Ode Bariun, Masyhur Masie Abunawas, dan A Yani Muluk dari Provinsi Sulawesi Tenggara serta Abdillah dari Provinsi Sumatera Utara pada 11 Oktober 2018. (dwia/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini