Dalam sidang, JPU Sarwoto bertanya soal cuitan dengan kalimat 'siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya-ADP'. Abdul Chair menyebut cuitan itu tak merujuk pada seseorang dengan jelas.
"Dalam pidana harus disebutkan dengan jelas yang dituju, siapa itu tidak ditujukan siapanya tidak masuk pasal ITE dan nantinya dikaitkan dengan pasal pencemaran atau penghinaan. Kalau siapa saja tidak, kalau deliknya di KUHP ini kan delik aduan," kata Abdul Chair di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (15/10/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abdul Chair mengatakan ujaran kebencian juga harus mengandung unsur yang mengakibatkan seseorang merasa benci. Apabila tak ada korban yang merasa dihina akibat cuitan itu, maka bukan ujaran kebencian.
"Ya harus muncul karena untuk menimbulkan, harus ada muncul," ungkapnya.
Adapun yang dimaksud kebencian, menurutnya, terkait dengan hinaan terhadap orang atau keyakinan.
"Kebencian menyangkut dengan penghinaan, apa kebencian timbul ada penghinaan terhadap orang, atau terhadap keyakinan, atau ajaran, itu penodaan. Sifatnya pilihan kebencian atau permusuhan. Kebencian terkait dengan penghinaan sebagaimana terjadi dalam kasus Ahok," ungkapnya.
Sementara itu, ahli bahasa dari pihak Dhani, Erfi Primansyah, mengatakan hal yang sama. Menurutnya, cuitan Dhani mengenai: 'Siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya-ADP' tidak merujuk secara spesifik siapa yang dimaksud.
"Pada prinsipnya apa yang disampaikan Ahmad Dhani dimulai dengan kata siapa saja. Siapa saja ini tidak merujuk pada nama-nama tertentu. Jadi ini berlaku secara umum, berlaku umum pada pernyataan sikap yang berlaku secara umum. Itu bisa penista agama yang di Indonesia atau di luar negeri," imbuhnya.
Ahmad Dhani didakwa dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dhani didakwa karena tiga posting-an di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST (yld/fdn)











































