"Sebetulnya soal menteri kan pejabat politik. Jadi, sah-sah saja memberi dukungan dan mengendorse satu hal untuk presidennya, wajar hukumnya," kata Karding di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2018).
Terlebih, lanjut Karding, tidak ada aturan yang melarang menteri mendukung salah satu kontestan pilpres. Karding menyebut kondisi tersebut tak bisa dihindari.
"Sepanjang itu tidak dilarang aturan. Sekarang tidak ada larangan yang melarang itu. Wong menteri dari partai saya itu yang nyaleg boleh menurut aturan. Jadi nggak bisa kita hindari yang seperti itu," terang Karding.
Menurut politikus PKB itu, yang tidak boleh dilakukan yakni menyalahgubakan kewenangan menteri. "Yang tidak boleh dilakukan, jangan sampai saat dia menjadi menteri menggunakan kewenangannya untuk kampanye," ujar Karding.
Ada dua menteri dari Kabinet Kerja masuk dalam TKN Jokowi-Ma'ruf Amin yakni Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani. (zak/fdn)











































