Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan di Dinas PU Makassar

Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan di Dinas PU Makassar

Reinhard Soplantila - detikNews
Senin, 15 Okt 2018 17:40 WIB
Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan di Dinas PU Makassar
Lokasi penemuan mayat di Dinas Pekerjaan Umum Makassar (Ibnu/detikcom)
Makassar - Polisi menangkap pelaku pembunuhan pria di Dinas Pekerjaan Umum Makassar. Pelaku berinisial FK (16) ditangkap oleh tim gabungan Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar.

FK ditangkap di kawasan Kecamatan Biringkanaya, Makassar, pada Minggu (14/10/2018). Korban diketahui bernama Sunardi. Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi dendam akibat cekcok masalah balap liar pada September lalu.

"Motivasi pelaku menghabisi korban adalah dendam kepada korban. Kurang-lebih satu bulan lalu ada konflik, korban dipukuli pelaku. Ada kesalahpahaman masalah balapan liar," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Wirdhanto Hadicaksono di Mapolrestabes Makassar, Senin, (15/10/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Wirdhanto menjelaskan, beberapa jam sebelum pelaku menghabisi nyawa korban, secara tidak sengaja keduanya bertemu di jalan raya hingga pelaku yang emosional kepada korban langsung mengejar dan menikamnya secara berkali-kali.

"Ada insiden di hari Jumat, korban ditemukan dengan pelaku, hingga pelaku berniat menghabisi nyawa korban. Setelah itu berkumpul dengan rekannya, pelaku mengejar korban dan menusuk empat kali di punggung korban. Dua kali di luar kantor PU dan korban melawan melarikan diri di pelataran kantor yang akhirnya dikejar dan dua kali lagi ditusuk," jelasnya.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan menghabisi nyawa Sunardi dan ponsel korban yang dicuri oleh pelaku.



"Barang bukti yang disita berupa sebilah pisau yang dililit plastik termaksud barang yang diambil korban. Dari korban yang diambil itu berupa handphone dan dompet berisi uang Rp 70 ribu," kata Kompol Wirdhanto.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dan Pasal 365 KUHP ayat 3 terkait pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads