Ikut Pilkada Purworejo
Vonis Amelia Yani Ditunda
Sabtu, 20 Agu 2005 11:59 WIB
Yogyakarta - Gara-gara ikut kampanye pilkada di Purworejo, terdakwa kasus korupsi, Amelia Yani, batal divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Putri Pahlawan Revolusi Achmad Yani itu hanya menitipkan surat kepada kuasa hukumnya, FX Suminto.Surat itu disampaikan Suminto kepada majelis hakim yang diketuai Joko Sediono sesaat setelah sidang dibuka pada pukul 10.30 WIB di PN Sleman, Jalan Merapi, Sabtu (20/8/2005).Isi surat tersebut memberitahukan bahwa Amelia Yani tidak bisa menghadiri persidangan karena padatnya jadwal kampanye pilkada di Purworejo yang berlangsung pada 20-26 Agustus 2005.Dalam surat itu disebutkan, Amelia yang dicalonkan sebagai Bupati Purworejo dari Partai Demokrat dan Partai Bulan Bintang dijadwalkan menggelar kampanye pada Sabtu ini, 23 Agustus dan 26 Agustus.Setelah surat itu dibacakan, majelis hakim memutuskan menunda sidang dan vonis rencananya akan dibacakan pada sidang 27 Agustus nanti. Sidang kemudian ditutup oleh majelis hakim dan hanya berlangsung sekitar lima menit.Usai sidang Suminto menyatakan, kliennya memberitahukan tidak bisa hadir dalam pembacaan vonis dua hari yang lalu. Namun suratnya baru diberikan Jumat (19/8/2005) sore. Meski Amelia tidak hadir, dua terdakwa lainnya tetap datang ke persidangan. Keduanya adalah Sayuri Rustam dan Gelinding.Amelia diajukan ke pengadilan dengan tuduhan dugaan korupsi Yayasan Dana Abadi Karya Bakti, Yayasan Dharmais, dan Yayasan Supersemar senilai Rp 2 miliar. Kucuran dana itu dalam proposalnya akan digunakan untuk membantu UKM di Yogyakarta, tapi ternyata digunakan untuk wilayah lain, seperti Wonosobo, Sukabumi (Jawa Barat), Wonogiri dan Magelang. Namun di tengah jalan kredit yang dikucurkan itu macet, dan saat ini terdakwa sebenarnya sudah mengembalikan uang itu melalui BPD DIY. Tapi sidang tetap dilanjutkan.
(umi/)











































