"Kita sangat antusias dan memberi apresiasi putusan banding ini. Bagi kami ini merupakan kemenangan penyelamatan lingkungan hidup sebagaimana disuarakan oleh banyak pihak. Termasuk yang terakhir ini suara dari sejumlah guru besar yang bertindak selaku sahabat pengadilan," kata tim Advokasi HAkA Nurul Ikhsan saat berbincang dengan detikcom, Senin (15/10/2018).
Menurutnya, putusan banding tersebut tidak hanya sebagai putusan hukum saja. Tapi mereka berharap vonis tersebut dapat menjadi sebagai langkah baru dalam penyelamatan gambut Rawa Tripa.
"Marilah kita bersama bergerak menyelamatkan fungsi alami kawasan gambut sebagai penghasil oksigen, penyimpan air dan lain-lain," jelas Ikhsan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga memberi jempol terkait putusan Pengadilan Tinggi Aceh tersebut. Vonis itu diketok pada 4 Oktober 2018 dengan nomor perkara 80/PDT-LH/2018/PT.BNA. Duduk sebagai ketua majelis Djumali dengan anggota Petriyanti dan Wahyono.
"Kami mengapresiasi putusan majelis hakim PT Aceh atas banding yang kami ajukan," ujar Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani saat dihubungi detikcom, Senin (15/10/2018).
"Putusan ini merupakan penerapan prinsip in dubio pro natura oleh majelis PT Aceh," ujar Rasio, yang baru saja sampai di Jakarta dari London dalam rangka 'London Conference on Illegal Wildlife Crime 2018'. (agse/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini