"Yang bersangkutan tidak mau didampingi pencaranya, mau sendirian hadapinnya. Tetap kita menyiapkan (pengacara), tetap ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (15/10/2018).
Penyidik menurut Argo sudah memeriksa 4 saksi dalam kasus tersebut. Saksi yang diperiksa mulai dari polisi yang dituduh jadi calo hingga petugas yang berada di lokasi kejadian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi untuk Augie ya memang sudah kita tangani sudah kita lakukan penahanan dan kita sedang penyidikan artinya kita sedang memeriksa beberapa saksi sudah ada 4 saksi kita lakukan pemeriksaan, dan kita juga akan memeriksa saksi ahli seperti apa," ujarnya.
Augie ditetapkan menjadi tersangka karena menuduh polisi menjadi calo tiket Asian Para Games 2018 lewat video di akun Instagram-nya. Augie dijerat dengan pasal 27 Jo pasal 45 UU ITE. Augie resmi ditahan sejak Jumat (12/10).
Saksikan juga video 'Augie Fantinus Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Polisi':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini