Massa datang ke kantor Ombudsman, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, sekitar pukul 13.30 WIB, Senin (15/10/2018). Massa membawa poster di antaranya bertuliskan 'kriminalisasi yang terjadi di Pulau Pari ulah oknum dan korporasi munafik. Ada juga poster bertuliskan 'pemerintah tolong hargai LAHP ORI. Hak hidup kami di Pulau Pari harga mati'.
Koordinaor warga Pulau Pari mengatakan warga sebelumnya menggelar demonstrasi di depan kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR). Namun hasilnya tak memuaskan karena ATR tak bisa mencabut sertifikatnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Karena itu, warga Pulau Pari mengadu ke Ombudsman. Sejumlah demonstran bertemu dengan perwakilan Ombudsman.
"Wahai Ombudsman RI kami datang untuk yang keempat kalinya di kantor ini. Di bulan yang lalu kau memberikan sertifikat LAHP terhadap masyarakat Pulau Pari telah memberikan masyarakat Pari adem ayem. Tapi kali ini LAHP kamu nggak berlaku di Kementerian ATR. Karena ATR tidak bisa mencabut sertifikat yang ada di Pulau Pari. Tolong tindak lanjut Ombudsman di kementerian itu," kata koordinator aksi, Buyung, di Ombudsman.
"Karena saya melihat banyak kejanggalan di kantor ATR tersebut. Banyak yang mau mementingkan kantong pribadi mereka. Banyak yang memperkaya diri sendiri dan menjerit di tempat ini," sambungnya.
Aksi ini dijaga puluhan personel polisi. Sementara itu lalu lintas arah perempatan Kuningan ramai lancar. (yld/fdn)