"Saya hanya mengimbau pada seluruh paslon baik capres cawapres maupun calon DPR, DPRD dan timsesnya ikuti aturan UU yang berlaku dan peraturan PKPU dan peraturan bawaslu yang merujuk daripada ketentuan perundang-undangan. Harus diikuti aturan tersebut," kata Tjahjo, di Lemhanas, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Tjahjo menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 tentang Pemilu, peserta pemilu dibolehkan untuk hadir ke tempat ibadah dan pendidikan. Hal ini menurutnya, dapat dilakukan jika peserta pemilu menjadi tamu undangan dan tidak membawa atribut kampanye.
Dia menegaskan peserta pemilu memang dilarang menjadikan sekolah dan pesantren untuk tempat berkampanye. Namun, bila hadir menjadi narasumber dalam sosialisasi yang mendidik masyarakat maka hal tersebut dapat dilakukan.
"Kehadirannya tentu tidak boleh dalam rangka berkampanye pilpres dan caleg, sebagaimana larangan UU. Tetapi dalam konteks menjadi narasumber dalam program sosialisasi pemilu cerdas, menolak politik uang, menolak politisasi SARA, menolak hoax dan menjaga persatuan kesatuan bangsa dan lai-lain yang bersifat mendidik masyarakat adalah hal baik," kata Tjahjo.
Saksikan juga video 'Mendagri Tak Permasalahkan Instansi Pendidikan Dikunjungi Paslon':
(yld/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini