MK Minta Masyarakat Hormati Prosesi Sedekah Laut

MK Minta Masyarakat Hormati Prosesi Sedekah Laut

Rivki - detikNews
Senin, 15 Okt 2018 12:06 WIB
MK Minta Masyarakat Hormati Prosesi Sedekah Laut
Fajar Laksono (ari saputra/detikcom)
Yogyakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta masyarakat menghormati para peserta Sedekah Laut. Bagi yang tidak setuju, diharapkan tidak melakukan perbuatan melawan hukum.

"Kalau aspek konstitusinya, penganut kepercayaan terhadap Tuhan YME dijamin dan dilindungi sebagaimana warga negara penganut agama yang lain," kata jubir MK Fajar Laksono saat dihubungi detikcom, Senin (15/10/2018).


Acara Sedekah Laut di Pantai Baru, Ngentak, Poncosari, Srandakan, Bantul, DIY, batal digelar setelah sekelompok orang merusak properti di lokasi acara pada Jumat (12/10) malam. Perusakan itu dilakukan karena Sedekah Laut dianggap bermuatan unsur syirik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak boleh ada pihak mana pun yang boleh melakukan tindakan secara melawan hukum, yang menyebabkan mereka terenggut hak konstitusionalnya," cetus Fajar.


Sebelumnya, Kapolres Bantul AKBP Sahat Marisi Hasibuan membenarkan adanya perusakan yang dilakukan sekelompok orang di Pantai Baru pada Jumat malam lalu. Pihaknya juga telah mendatangi lokasi dan meminta keterangan kepada orang-orang yang diduga terlibat dalam aksi perusakan tersebut.

"Tadi dapat laporan dari anggota, laporannya bahwa terjadi perusakan terkait acara Sedekah Laut di Pantai Baru. Sudah ditangani dan ada 9 orang yang diperiksa saat ini di Reskrim," katanya.


Adapun menurut Sekjen Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Helmy Faishal Zaini, aksi itu tergolong main hakim sendiri.

"Masyarakat tidak boleh main hakim sendiri, Indonesia itu bukan negara agama, tapi negara yang beragama. Kalau ada tudingan kegiatan itu dianggap musyrik, lha orang-orang yang bukan beragama Islam bisa dianggap musyrik semua dan bisa dibenarkan dong untuk melakukan pelarangan peribadatan dan seterusnya," kata Helmy. (rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads