"Kami juga meminta Ketua PN Pekanbaru untuk mengeksekusi putusan yang sudah inkrach van gewidjsde untuk kasus perusakan lingkungan yang dilakukan oleh PT Merbau Pelalawan Lestari (MPL)," ujar Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani saat dihubungi detikcom, Senin (15/10/2018).
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 460 K/PDT/2016 menyatakan PT MPL melakukan penebangan hutan di luar Lokasi Usaha Pemanfaatan Hasil Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) dan melakukan penebangan hutan di dalam lokasi izin usaha Pemanfaatan Hasil Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) dengan melanggar ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Putusan itu diketok oleh Takdir Rahmadi dengan anggota Nurul Elmiyah dan I Gusti Agung Sumanatha.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Angka Rp 16,2 triliun itu didapat dari kerugian akibat perusakan lingkungan hidup di dalam areal IUPHHK-HT seluas 5.590 hektare sejumlah Rp 12,1 triliun. Sisanya yaitu kerugian akibat perusakan lingkungan hidup seluas 1.873 hektare.
Sebelumnya, PT Kallista Alam membakar hutan di Rawa Tripa, Aceh dan dihukum Rp 366 miliar. Tapi, eksekusi PT Kallista Alam sempat terhambat karena dianulir PN Meulaboh. Belakangan, Pengadilan Tinggi (PT) Aceh membatalkan putusan PN Meulaboh itu.
"Kami mengapresiasi putusan majelis hakim PT Aceh atas banding yang kami ajukan. Putusan ini merupakan penerapan prinsip in dubio pro natura oleh majelis PT Aceh," ujar Rasio.
Saksikan juga video 'KLHK Menang Gugatan Rp 17 Triliun, Tapi Baru Dieksekusi Rp 30 Miliar':
(asp/rvk)