"Ketua KPU Riau sudah kita mintai keterangan terkait hal itu. Ada 36 pertanyaan seputar kegiatan deklarasi dukungan oleh 11 bupati dan wali kota se0Riau yang dilaksanakan DPD Projo sebuah organisasi pendukung salah satu Paslon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2019." kata Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan dalam siaran persnya yang diterima detikcom, Senin (15/10/2018).
Rusidi menjelaskan, Ketua KPU Riau Nurhamin telah memberikan keterangan pada Minggu (14/10). Pihaknya akan bekerja untuk memastikan apakah kegiatan (dekalarsi dukungan) tersebut melanggaran aturan atau tidak.
"Dalam memproses dugaan pelanggaran ini, kita telah menyusun langkah -langkah sebagai tahap awal kita mengundangan KPU Riau sebagai penyelenggara Pemilu," kata Rusidi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal imi untuk memastikan apakah fakta-fakta yang dikumpulkan dari penyelenggara Pemilu, penyelenggara kegiatan dan 11 kepala daerah tersebut melanggar atau tidak, apakah ada unsur pelanggaran pidana atau tidak," terang Rusidi.
Bawaslu Riau juga akan berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu yang terdiri dari unsur Polda Riau dan Kejati Riau. Nantinya akan dibahas bersama supaya tidak salah dalam mengambil keputusan.
"Kita akan meminta pendapat hukim dari Sentra Gakkumdu Bawaslu RI di Jakarta. Ini sangat penting sebagai referensi dalam pembahasan bersama nantinya," kata Rusidi.
"Karena mereka kan (kepala daerah-red) sedang cuti kampanye. Jadi kita akan memastikan kepada pihak berkompeten, terkait penanda tangan dukungan kepada Capres/Cawapres oleh bupati dam wali kota. Apakah secara administrasi negara itu dibenarkan atau tidak, apakah termasul mal administrasi atau tidak. Itulah gunanya kita berkonsultasi juga nantinya dengan Ombudsman RI perwakilan Riau," kata Rusidi.
Dikatakan Rusidi, sebagaimana pasal 282 UU Pemilu, menjelaskan soal ancaman pidana bagi pejabat negara yang diuntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu. Dalam pasal 282 disebutkan, 'Pejabat negara dilarang membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.
"Persoalannya mereka menandatangani dan membacakan itu dalam masa cuti kampanye," tutup Rusidi.
Saksikan juga video 'Jangkar Bejo Deklarasikan Dukungan Jokowi-Ma'ruf':
(cha/asp)











































