"Kita balik kepada masa kampanye, yang katakanlah pada waktu itu disampaikan janji kampanye salah satunya tidak akan melakukan penggusuran. Nah hari ini kan terbukti bahwa janji kampanye itu tidak mungkin bisa dilaksanakan apabila itu memenuhi atau tidak memenuhi kriteria kaedah berpemerintahan daerah," kata Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta, Bestari Barus, saat dihubungi pada Minggu (14/10/2018) malam hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Bestari, tidak mungkin tidak ada penggusuran di Jakarta. Dia mencontohkan drainase Sungai Ciliwung Cisadane perlu dilakukan penggusuran. Sebab, tak mungkin melakukan drainase sementara banyak penduduk liar di area tersebut.
"Tidak mungkin (tidak ada penggusuran). Sekarang drainase Cisadane yang harus ditetapkan drainasenya 15 meter. Sementara di situ banyak penduduk yang liar, emang mau didiamkan? Jadi saya kira janji kampanye itu seharusnya diketahui yang dapat dilakukan dan sesuai dengan kaedah berpemerintahan daerah. Selebihnya, jangan membodohi rakyat dengan janji kampanye," paparnya.
Dia mengingatkan agar Anies realistis bahwa kebijakan DKI bukan soal menunaikan janji kampanye.
"Pak gubernur harus realistis bahwa kebijakan DKI Jakarta itu bukan karena untuk menunaikan janji kampanye seperti digembar-gemborkan selama ini, tapi menyesuaikan dengan kaedah berpemerintahan daerah," tegasnya.
Sebelumnya, pengacara publik LBH Jakarta Charlie Al Bajili ada 79 kasus penggusuran terjadi di tahun 2018. 12 kasus terjadi pada tahun 2017.
"Pada tahun 2017, 80 persen kasus penggusuran hunian dilakukan secara sepihak. Sementara pada tahun 2018, Januari sampai September, terjadi 81 persen penggusuran dilakukan secara sepihak tanpa ada musyawarah dan solusi bagi warga terdampak," ucap Charlie kepada wartawan di kantornya, Jalan Dipenogero, Minggu (14/10). (aan/gbr)











































